Prosedur Perkawinan

PENDAFTARAN PERKAWINAN

  1. Mendaftar (Booking) perkawinan di sekretariat paroki minimal 6 (Enam) bulansebelum pelaksanaan perkawinan.
  2. Jadwal Pernikahan di Gereja Santa Helena pada hari Sabtu dan Minggu. Sabtu pkl. 09.00 dan 11.30. Minggu pkl. 11.30 ( Minggu Pertama & Kedua) Minggu ke-3 dan ke-4 tidak ada jadwal pernikahan karena Minggu ke-3 ada baptisan bayi & Minggu ke-4 ada Misa anak.
    Selain Sabtu & Minggu harus konfirmasi Pastor Paroki.
  3. Calon pengantin mengajukan permohonan ke pastor pendamping lingkungan untuk dijadwalkan pemberkatannya.
  4. Mengikuti Program Discovery dan Membangun Rumah Tangga. (Jadwal pelaksanaan bisa dilihat dipapan pengumuman atau pengumuman Gereja)
  5. Mengambil berkas persyaratan Perkawinan.
    Setelah persyaratan dilengkapi semua, calon pengantin membawa berkas tersebut (selambat-lambatnya 3 bulan sebelum perkawinan dilangsungkan) ke Sekretariat Paroki untuk didaftarkan Kanonik

DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN

  1. Mengambil & mengisi formulir pendaftaran perkawinan di Sekretariat Paroki.
  2. Surat baptis yang sudah diperbaharui (asli) masa berlakunya maksimal 6 bulan sampai tanggal perkawinan.
  3. Meminta surat pengantar dari ketua lingkungan dimana yang bersangkutan berdomisili. Bila salah satu pasangannya bukan dari Paroki Curug, calon tersebut membawa surat pengantar dari Pastor Paroki ybs.
  4. Foto copy Kartu Keluarga Katolik
  5. Pas photo berdampingan sebanyak 3 lembar ukuran 4 X 6 cm (berdampingan, pria disebelah kanan pada saat difoto). Kertas photo memakai kertas Matte Paper (Doff) / kertas menyerap tinta.
  6. Foto Copy Akte lahir.
  7. Foto copy E-KTP yang masih berlaku calon pengantin masing-masing 1 lembar.
  8. Foto copy E-KTP yang masih berlaku untuk saksi nikah (2 orang) sebanyak 1 lembar dan mengisi formulir data saksi nikah. Saksi nikah Gereja adalah Pasangan suami istri yang beragama Katolik dan sudah menikah secara Katolik, serta telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan).
  9. Foto copy lembar kedua & tiga buku Membangun Rumah Tangga (yang ada pas foto, tanda tangan pastor Paroki dibubuhi cap Paroki, dan tanda tangan peserta).
  10. Pada saat Kanonik buku MRT dibawa.
  11. Calon yang belum berusia 21 tahun harus ada surat izin dari orangtua dan bagi anggota ABRI harus ada surat izin dari Komandan.

Bagi calon pasangan yang non Katolik:

  1. Mengisi surat pernyataan belum pernah menikah (form ada di Sekretariat)
  2. Dibutuhkan dua orang saksi kanonik yang mengenal baik calon, tetapi bukan keluarga dan dihadirkan pada saat Kanonik. Menyerahkan photo copy E-KTP yang masih berlaku saat pendaftaran/pengumpulan berkas Kanonik.
  3. Calon yang beragama Kristen menyerahkan copy surat baptis sebanyak 2 lembar.
  4. Diperlukan surat pernyataan / izin dari orangtua yang menyatakan bahwa “tidak keberatan menikah secara Katolik”

Lain – lain

  1. Hendaknya calon mempelai Katolik menerima Sakramen Tobat / Rekonsiliasi sekurang-kurangnya seminggu sebelum perkawinan dilangsungkan.
  2. Tidak diperkenankan menerima dan menempatkan karangan bunga & lepas Balon di area Gereja.
  3. Photografer (kameramen) tidak diperkenankan memakai lighting tambahan dan tidak memasuki area panti imam.
  4. WO pada saat pemberkatan berlangsung; berbusana sopan, tidak naik ke Panti Imam, dan tidak menjadi instruktur bagi mempelai dengan mengarahkan tata gerak di Gereja (sebagaimana biasa dilakukan di tempat resepsi).

 

PERSIAPAN PERKAWINAN

  1. Menyiapkan Teks pemberkatan Perkawinan.
    Silahkan menghubungi Sekretariat untuk mendapatkan draftnya.
    Setelah dilengkapi diprint dan diserahkan ke Sekretariat untuk dikoreksi pastor pemberkat. Setelah di-ACC, silahkan diperbanyak sesuai yang diinginkan. Khusus untuk pastor, sediakan 2 rangkap ukuran A4 jilid spiral dengan fond 14 sampai 16.
  2. Menyiapkan petugas liturgi : Koor & Lektor. (Apabila kesulitan dapat menghubungi Sekretariat)
  3. Benda benda Rohani: Alkitab Pernikahan Deoterokanonika, Rosario & Salib (bisa didapatkan di toko Rohani)
  4. Pengumuman Gereja di gereja domisili calon masing-masing (Minimal 1 bulan sebelum pemberkatan)
  5. Gladibersih dilakukan 1 atau 2 hari sebelum pernikahan dilangsungkan dengan menghubungi koster Gereja di nomor 081319095422 9 (Pak Tikno)
  6. Paket dekorasi Gereja bisa dilihat di Sekretariat
  7. Gereja tidak mengurusi catatan sipil, Apabila kesulitan dapat menanyakan ke Sekretariat.