Baptis

Prosedur Baptis
Sakramen Baptis adalah sakramen pertama yang diterima oleh seseorang yang hendak menjadi anggota Gereja Katolik. Dalam Gereja Katolik sendiri Baptis terdiri dari dua jenis yaitu Baptis Bayi dan Baptis Dewasa.

Baptis Bayi

Diselenggarakan setiap bulan, pada Minggu ketiga di Gereja St. Helena.

Persyaratan:

  1. Anak berusia maksimal 7 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 0 – < 2 tahun: Tidak perlu mengikuti kelas Bina Iman Anak.
    • 2 – < 6 tahun: Wajib mengikuti Bina Iman Anak Junior (3 bulan).
    • 6 – < 7 tahun: Wajib mengikuti Bina Iman Anak Senior (6 bulan).
  2. Pendaftaran ditutup paling lambat 1 minggu sebelum sesi pembekalan atau setelah kuota 10 anak terpenuhi, mana yang lebih dahulu tercapai.
  3. Dokumen yang disiapkan:
    • Formulir pendaftaran dan formulir persetujuan baptis yang telah ditandatangani dan dicap oleh orang tua serta Ketua Lingkungan.
    • Fotokopi akta kelahiran bayi.
    • Fotokopi surat nikah gereja Katolik orang tua bayi.
    • Fotokopi surat baptis orang tua.
    • Fotokopi Kartu Keluarga Gereja Katolik (Biduk) yang telah ditandatangani dan dicap oleh Ketua Lingkungan dan Pastor Paroki.
    • Fotokopi Kartu Keluarga sipil.
    • Fotokopi surat baptis wali baptis.
    • Fotokopi surat nikah gereja Katolik wali baptis (jika sudah menikah).
    • Surat pengantar dari paroki asal, ditandatangani oleh Pastor Paroki dan Ketua Lingkungan, jika berasal dari luar Paroki Curug.

Link Pendaftaran Baptis Bayi

Baptis Dewasa

Pendaftaran dibuka mulai Rabu Abu atau awal Masa Prapaskah pada tahun sebelumnya, dan pelajaran agama dimulai setelah perayaan Minggu Paskah tahun tersebut.

Contoh: Untuk Baptisan Paskah 2023, pendaftaran dimulai sejak Rabu Abu tahun 2022, dan pelajaran agama dimulai setelah Minggu Paskah tahun 2022.

Tahapan:

  • Calon Katekumen (2 bulan)
  • Katekumen Calon Baptis (8 bulan)
  • Calon Baptis Terpilih (2 bulan)

Persyaratan:

  1. Salinan Akte Lahir atau KTP calon katekumen.
  2. Salinan Akte Nikah (bagi yang telah atau pernah menikah).
  3. Salinan Kartu Keluarga Gereja Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), atau Kartu Keluarga Kelurahan jika belum ada anggota keluarga Katolik.
  4. Salinan surat baptis wali baptis yang dipilih (dianjurkan yang sudah menikah dan telah menerima Sakramen Krisma minimal 5 tahun sebelumnya).
  5. Surat pengantar dari paroki asal, ditandatangani oleh Pastor Paroki dan Ketua Lingkungan setempat, jika berasal dari luar Paroki Curug.

Link Pendaftaran Baptis Dewasa

Yang Perlu Diperhatikan:

  1. Formulir Pendaftaran dan Formulir Persetujuan Baptis wajib telah ditandatangani dan dicap oleh Ketua Lingkungan serta orangtua calon baptis bayi/anak.
  2. Seluruh dokumen persyaratan harus telah lengkap dan dikirimkan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum jadwal baptisan bayi.
  3. Formulir asli (hardcopy) wajib dibawa dan diserahkan kepada petugas Subsie Baptis Bayi saat pelaksanaan ibadat, agar dapat memperoleh Surat Baptis.
  4. Apabila dokumen belum lengkap sesuai jadwal, maka pembekalan orangtua dan wali baptis serta jadwal ibadat baptisan bayi akan diinformasikan kemudian, setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan, silakan menghubungi melalui WhatsApp di nomor: +62 822-2674-0098 (Bapak S. Danang Dwi A – Ketua Sie Katekese).