Perkawinan
Penjelasan Singkat
Sakramen Perkawinan adalah sakramen yang diterima oleh seorang laki-laki dan perempuan yang dengan kehendak bebas memilih untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan sebagai suami dan istri. Melalui Sakramen Perkawinan, keduanya saling menyatakan janji untuk hidup dalam kasih, kesetiaan, serta saling mendukung dalam suka maupun duka sesuai dengan iman Katolik.
Melalui Sakramen Perkawinan, pasangan suami dan istri dipersatukan dalam kasih Kristus dan dipanggil untuk membangun kehidupan keluarga yang berlandaskan iman, kasih, dan tanggung jawab. Keduanya diharapkan mampu menjalani kehidupan perkawinan dengan setia serta bersama-sama bertumbuh dalam iman dan menjadi tanda kasih Kristus bagi keluarga dan sesama.
Ketentuan
Sakramen Perkawinan diperuntukkan bagi pasangan calon pengantin yang sekurang-kurangnya salah satu pihak beragama Katolik dan bermaksud melangsungkan perkawinan menurut tata cara Gereja Katolik. Calon pengantin wajib memenuhi ketentuan Gereja, mengikuti seluruh proses persiapan perkawinan, serta menjalani penyelidikan kanonik sebelum pelaksanaan perkawinan.
Persyaratan Adminstrasi
Katolik dengan Katolik
Untuk keperluan pendaftaran Sakramen Perkawinan bagi pasangan Katolik dengan Katolik, wajib melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat Baptis Katolik yang telah diperbarui, dengan masa berlaku maksimal 6 bulan sampai dengan tanggal pelaksanaan perkawinan.
- Surat pengantar dari Ketua Lingkungan tempat calon pengantin berdomisili. Apabila salah satu calon pengantin berasal dari paroki lain, wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Paroki asal.
- Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin.
- Fotokopi E-KTP yang masih berlaku dari masing-masing calon pengantin sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi E-KTP yang masih berlaku dari 2 orang saksi perkawinan, masing-masing sebanyak 1 lembar, serta mengisi Formulir Saksi Perkawinan Gereja Katolik.
- Fotokopi Surat Perkawinan Katolik saksi perkawinan.
- Fotokopi lembar kedua dan ketiga Buku Membangun Rumah Tangga (MRT) yang memuat pas foto, tanda tangan Pastor Paroki yang telah dibubuhi cap Paroki, serta tanda tangan calon pengantin.
- Pas foto berdampingan sebanyak 4 lembar, dengan posisi calon pengantin pria berada di sebelah kanan saat difoto. Pas foto dicetak menggunakan kertas Matte Paper (Doff) yang dapat menyerap tinta dengan baik. Softcopy pas foto tersebut juga wajib dikirimkan melalui Form Pengumpulan Foto .
Katolik dengan Non Katolik
Untuk keperluan pendaftaran Sakramen Perkawinan bagi pasangan Katolik dengan Non Katolik, wajib melengkapi persyaratan administrasi tambahan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang dapat diperoleh di Sekretariat Paroki.
- 2 orang saksi kanonik yang mengenal calon pengantin dengan baik, bukan berasal dari pihak keluarga, serta wajib hadir pada saat penyelidikan kanonik berlangsung. Fotokopi E-KTP saksi kanonik wajib diserahkan pada saat pengumpulan berkas kanonik.
- Surat pernyataan atau izin dari orang tua yang menyatakan tidak keberatan atas perkawinan yang dilangsungkan secara Katolik.
- Fotokopi Surat Baptis sebanyak 2 lembar bagi calon pengantin yang beragama Kristen.
Catatan
- Seluruh persyaratan administrasi wajib diserahkan kepada Sekretariat Paroki paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan perkawinan untuk proses pendaftaran dan penyelidikan kanonik.
- Saksi Perkawinan merupakan pasangan suami istri yang beragama Katolik, telah melangsungkan perkawinan secara Katolik, serta telah menerima Sakramen Inisiasi, yaitu Sakramen Baptis, Ekaristi, dan Penguatan.
- Bagi calon pengantin yang merupakan Anggota Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), wajib melampirkan surat izin perkawinan dari komandan atau atasan yang berwenang.
- Bagi calon pengantin Katolik, hendaknya menerima Sakramen Tobat sekurang-kurangnya satu minggu sebelum perkawinan dilangsungkan.
- Tidak diperkenankan menerima atau menempatkan karangan bunga serta melepaskan balon di area gereja.
- Tim dokumentasi tidak diperkenankan menggunakan lampu kilat (flash) tambahan maupun memasuki area panti imam selama perayaan berlangsung.
- Tim Wedding Organizer wajib berbusana sopan serta tidak diperkenankan memasuki area panti imam selama perayaan berlangsung dan tidak diperkenankan menjadi pemandu atau memberikan arahan kepada calon pengantin terkait tata gerak selama berada di area gereja.
