Wanita Katolik Republik Indonesia
Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) merupakan organisasi kemasyarakatan perempuan Katolik yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan Gereja dan bangsa Indonesia. Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) berawal di Yogyakarta pada 26 Juni 1924, ketika para perempuan Katolik pribumi berkumpul atas prakarsa R.Ay. Maria Soelastri Soejadi Sasraningrat Darmoseputro bersama Pastor Van Driesche, SJ. Pada awalnya organisasi ini bernama Poesara Wanita Katholiek dan hadir sebagai wadah untuk meningkatkan pendidikan, keterampilan, serta kesejahteraan perempuan.
Dalam perkembangannya, organisasi ini mengalami beberapa perubahan nama dan semakin meluas ke berbagai daerah. Setelah Indonesia merdeka, melalui Konferensi I Wanita Katolik RI di Yogyakarta pada Mei 1950, ditetapkan nama Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI). Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) kemudian memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. J.A.5/23/8 tanggal 5 Februari 1952. Sejak saat itu, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) terus berkembang dengan membangun organisasi di berbagai wilayah Indonesia dan menjalankan berbagai kegiatan sosial serta pemberdayaan masyarakat.
Hingga saat ini, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) terus berupaya menjadi wadah bagi perempuan Katolik untuk bertumbuh dalam iman, mengembangkan potensi diri, serta mengambil bagian dalam kehidupan Gereja dan masyarakat. Dengan semangat pelayanan dan kepedulian terhadap sesama, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) turut berperan dalam berbagai bidang seperti keluarga, pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan, serta kehidupan bermasyarakat. Semangat tersebut menjadi bagian dari panggilan WKRI untuk menghadirkan nilai-nilai kasih, keadilan, dan kepedulian dalam kehidupan sehari-hari.
