Kekaryawanan
Bagian Kekaryawanan merupakan bagian dari pelayanan pastoral Paroki yang bertugas mendampingi dan memberdayakan para karyawan Paroki dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pelayanan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kekaryawanan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), serta menyesuaikannya dengan kebutuhan pelayanan pastoral Paroki. Dengan demikian, keberadaan Bagian Kekaryawanan membantu menciptakan pengelolaan karyawan yang baik, tertib, dan mendukung kelancaran pelayanan Gereja.
Dalam pelayanannya, Bagian Kekaryawanan memberikan pendampingan kepada karyawan Paroki sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan kebutuhan mereka dalam menjalankan pekerjaan. Pendampingan dapat mencakup koordinasi, pembinaan, pengembangan kemampuan, serta pemberdayaan karyawan agar dapat melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab dan profesional. Selain itu, Bagian Kekaryawanan turut memperhatikan penerapan ketentuan kekaryawanan agar hak dan kewajiban karyawan dapat berjalan secara seimbang serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang baik di lingkungan Paroki.
Bagian Kekaryawanan melaksanakan tugasnya dengan bekerja sama dengan para imam, pengurus Paroki, serta karyawan dalam mendukung kebutuhan pelayanan pastoral. Melalui pendampingan dan pemberdayaan yang dilakukan, para karyawan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan semangat pelayanan. Dengan demikian, Bagian Kekaryawanan turut mendukung terciptanya pelayanan Paroki yang tertib, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan umat serta karya pastoral Gereja.
