Baptis Anak
Sakramen Baptis Anak adalah sakramen yang diberikan kepada anak yang belum dibaptis dan sudah memiliki kemampuan untuk mengenal serta memahami dasar-dasar iman Katolik. Berbeda dengan Baptis Bayi, Baptis Anak diberikan setelah anak mengikuti proses pembinaan dan persiapan iman sesuai dengan usia dan kemampuannya. Dalam proses tersebut, anak diajak untuk mengenal Tuhan, memahami makna Sakramen Baptis, serta mengenal kehidupan sebagai umat Katolik.
Melalui Sakramen Baptis, anak diterima menjadi anggota Gereja Katolik dan memulai perjalanan hidupnya dalam iman. Orang tua dan wali baptis memiliki tanggung jawab untuk mendampingi anak dalam menjalani kehidupan iman, memberikan teladan Kristiani, serta membantu anak untuk semakin mengenal, menghayati, dan menjalankan iman Katolik dalam kehidupan sehari-hari.
Ketentuan
Baptis Anak diperuntukkan bagi calon baptis berusia 7 sampai dengan 13 tahun.
Syarat Adminstrasi
Untuk keperluan pendaftaran Sakramen Baptis Anak, dapat melengkapi persyaratan administrasi berikut:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh orang tua serta Ketua Lingkungan, kemudian dibubuhi cap atau stempel Lingkungan.
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Fotokopi Surat Nikah Gereja orang tua anak.
- Fotokopi Surat Baptis kedua orang tua anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (BIDUK).
- Fotokopi Kartu Keluarga Pencatatan Sipil.
- Fotokopi Surat Baptis wali baptis.
- Fotokopi Surat Nikah Gereja wali baptis apabila sudah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (BIDUK) wali baptis apabila sudah menikah.
Catatan
- Seluruh persyaratan administrasi wajib diserahkan kepada Sekretariat Paroki paling lambat tiga bulan sebelum pelaksanaan Sakramen Baptis.
- Bagi calon peserta yang berasal dari Paroki Curug, formulir pendaftaran wajib ditandatangani oleh Ketua Lingkungan. Sementara itu, bagi calon peserta yang berasal dari paroki lain, formulir pendaftaran wajib ditandatangani oleh Pastor Paroki asal.
