Baptis Bayi
Sakramen Baptis Bayi adalah sakramen yang diberikan kepada bayi dalam Gereja Katolik atas permohonan orang tua. Melalui Sakramen Baptis, bayi diterima sebagai anggota Gereja dan menjadi bagian dari kehidupan umat Katolik. Baptis Bayi diberikan berdasarkan iman orang tua yang berjanji untuk membimbing dan mendampingi pertumbuhan iman bayi sejak dini.
Karena bayi belum mampu menyatakan iman secara pribadi, orang tua dan wali baptis mengambil peran penting dalam mendampingi perjalanan imannya. Mereka berkomitmen untuk memperkenalkan iman Katolik kepada bayi, membimbingnya dalam kehidupan menggereja, serta memberikan teladan hidup Kristiani hingga kelak bayi dapat mengenal dan menjalani imannya secara pribadi.
Ketentuan
Baptis Bayi diperuntukkan bagi calon baptis berusia 0 sampai dengan 6 tahun. Bagi anak yang berusia 2 tahun sampai dengan di bawah 7 tahun, sebelum menerima Sakramen Baptis, diwajibkan mengikuti Sekolah Bina Iman Anak (BIA) terlebih dahulu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Umur 2-5 tahun: 3 bulan Sekolah Bina Iman.
- Umur 5-6 tahun: 6 bulan Sekolah Bina Iman.
Setelah menyelesaikan pembinaan, orang tua wajib meminta Surat Keterangan telah mengikuti Bina Iman dari Pembina Bina Iman Anak (BIA). Surat keterangan tersebut diserahkan kepada Sekretariat Paroki bersama dengan formulir pendaftaran Baptis.
Syarat Adminstrasi
Untuk keperluan pendaftaran Sakramen Baptis Bayi, dapat melengkapi persyaratan administrasi berikut:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh orang tua serta Ketua Lingkungan, kemudian dibubuhi cap atau stempel Lingkungan.
- Fotokopi Akta Kelahiran bayi.
- Fotokopi Surat Nikah Gereja orang tua bayi.
- Fotokopi Surat Baptis kedua orang tua bayi.
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (BIDUK).
- Fotokopi Kartu Keluarga Pencatatan Sipil.
- Fotokopi Surat Baptis wali baptis.
- Fotokopi Surat Nikah Gereja wali baptis apabila sudah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (BIDUK) wali baptis apabila sudah menikah.
Catatan
- Seluruh persyaratan administrasi wajib diserahkan kepada Sekretariat Paroki paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan pengarahan bagi orang tua dan wali baptis. Dokumen dalam bentuk hardcopy wajib diserahkan pada saat pembekalan orang tua dan wali baptis kepada petugas Subsie Baptis Bayi sebagai kelengkapan untuk memperoleh Surat Baptis.
- Formulir pendaftaran Baptis Bayi harus dikembalikan dalam keadaan lengkap dan disertai seluruh dokumen yang tercantum dalam persyaratan administrasi.
- Orang tua dan wali baptis wajib mengikuti pertemuan atau pengarahan yang telah ditentukan oleh Paroki.
- Wali baptis harus berusia lebih dari 16 tahun, telah dibaptis secara Katolik selama lebih dari 5 tahun, dan telah menerima Sakramen Krisma. Wali baptis bukan merupakan orang tua dari bayi. Sebaiknya wali baptis bukan berasal dari keluarga dekat bayi dan bukan lanjut usia.
- Apabila orang tua tidak dapat melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pembekalan orang tua dan wali baptis serta ibadat pembaptisan bayi akan dijadwalkan kembali. Jadwal selanjutnya akan diinformasikan setelah seluruh persyaratan dilengkapi.
- Bagi calon peserta yang berasal dari Paroki Curug, formulir pendaftaran wajib ditandatangani oleh Ketua Lingkungan. Sementara itu, bagi calon peserta yang berasal dari paroki lain, formulir pendaftaran wajib ditandatangani oleh Pastor Paroki asal.
