Krisma
Sakramen Krisma atau Sakramen Penguatan merupakan salah satu sakramen dalam Gereja Katolik yang bertujuan untuk meneguhkan dan menguatkan iman umat. Melalui sakramen ini, umat menerima Roh Kudus yang memberikan kekuatan untuk semakin dewasa dalam iman serta mampu menjalankan kehidupan Kristiani dengan penuh tanggung jawab. Dalam penerimaan Sakramen Krisma, umat menerima pengurapan dengan minyak krisma sebagai tanda penguatan dan pencurahan Roh Kudus. Sakramen ini menjadi momen penting bagi umat untuk memperbarui komitmen iman serta semakin menyadari panggilannya sebagai bagian dari Gereja.
Melalui Sakramen Krisma, umat diharapkan tidak hanya bertumbuh dalam iman secara pribadi, tetapi juga mampu memberikan kesaksian iman melalui kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, Krisma menjadi bekal bagi umat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan Gereja dan menghadirkan nilai-nilai kasih, pelayanan, serta persaudaraan di tengah masyarakat.
Ketentuan
Sakramen Krisma atau Penguatan diperuntukkan bagi calon yang telah menempuh pendidikan minimal SMP kelas VIII serta telah menerima Sakramen Baptis dan Komuni Pertama dalam Gereja Katolik.
Syarat Adminstrasi
Untuk keperluan pendaftaran Sakramen Krisma atau penguatan, dapat melengkapi persyaratan administrasi berikut:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh orang tua serta Ketua Lingkungan, kemudian dibubuhi cap atau stempel Lingkungan.
- Fotokopi Sertifikat Komuni Pertama.
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (BIDUK).
Catatan
- Seluruh persyaratan administrasi wajib diserahkan kepada Sekretariat Paroki paling lambat dua minggu sebelum pembelajaran pertama dimulai.
- Calon peserta wajib mengikuti dan menyelesaikan seluruh kelas pembelajaran persiapan penerimaan Sakramen Krisma dari awal hingga akhir.
- Bagi calon peserta yang berasal dari Paroki Curug, formulir pendaftaran wajib ditandatangani oleh Ketua Lingkungan. Sementara itu, bagi calon peserta yang berasal dari paroki lain, formulir pendaftaran wajib ditandatangani oleh Pastor Paroki asal.
