Baptis Dewasa
Sakramen Baptis Dewasa adalah sakramen yang diterima oleh orang dewasa yang belum dibaptis dan dengan kehendak serta keputusan pribadi memilih untuk menjadi seorang Katolik. Sebelum menerima Sakramen Baptis, calon baptis mengikuti proses pembinaan iman atau katekumen untuk mengenal dan memahami iman Katolik, kehidupan menggereja, serta makna Sakramen Baptis.
Melalui Sakramen Baptis, calon baptis diterima secara penuh ke dalam Gereja Katolik dan memulai kehidupan baru sebagai umat Katolik. Karena Baptis merupakan keputusan iman yang diambil secara pribadi, calon baptis diharapkan memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan sesuai dengan iman Katolik serta berkomitmen untuk terus bertumbuh dalam iman setelah menerima Sakramen Baptis.
Ketentuan
Baptis Dewasa diperuntukkan bagi calon baptis yang berusia di atas 13 tahun.
Syarat Adminstrasi
Untuk keperluan pendaftaran Sakramen Baptis Dewasa, dapat melengkapi persyaratan administrasi berikut:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh orang tua serta Ketua Lingkungan, kemudian dibubuhi cap atau stempel Lingkungan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Surat Nikah Gereja apabila sudah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (BIDUK).
- Fotokopi Kartu Keluarga Pencatatan Sipil.
- Fotokopi Surat Baptis wali baptis.
- Fotokopi Surat Nikah Gereja wali baptis apabila sudah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja (BIDUK) wali baptis apabila sudah menikah.
Catatan
- Seluruh persyaratan administrasi wajib diserahkan kepada Sekretariat Paroki paling lambat tiga bulan sebelum pelaksanaan Sakramen Baptis.
- Bagi calon peserta yang berasal dari Paroki Curug, formulir pendaftaran wajib ditandatangani oleh Ketua Lingkungan. Sementara itu, bagi calon peserta yang berasal dari paroki lain, formulir pendaftaran wajib ditandatangani oleh Pastor Paroki asal.
- Setelah menerima Sakramen Baptis, calon peserta yang belum memiliki Kartu Keluarga Gereja (BIDUK) wajib segera melapor kepada Ketua Lingkungan sesuai dengan tempat domisili untuk proses pembuatan Kartu Keluarga Gereja (BIDUK).
