Melalui Sakramen Baptis, seorang bayi akan diterima sebagai anggota Gereja secara resmi dan memulai perjalanan hidup baru dalam Kristus. Baptis merupakan tanda kasih Allah yang menyertai sejak awal kehidupan dan menjadi panggilan untuk hidup dalam iman.
Persyaratan Baptis Bayi
-
Anak berusia maksimal 7 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0 – < 2 tahun: Tidak perlu mengikuti kelas Bina Iman Anak.
- 2 – < 6 tahun: Wajib mengikuti Bina Iman Anak Junior (3 bulan).
- 6 – < 7 tahun: Wajib mengikuti Bina Iman Anak Senior (6 bulan).
- Pendaftaran akan ditutup paling lambat 1 minggu sebelum sesi pembekalan atau setelah kuota 10 anak terpenuhi berdasarkan mana yang terlebih dahulu tercapai.
Syarat Administrasi
- Formulir pendaftaran dan formulir persetujuan baptis yang telah ditandatangani dan dicap oleh orang tua serta Ketua Lingkungan.
- Fotokopi akta kelahiran bayi.
- Fotokopi surat nikah gereja Katolik orang tua bayi.
- Fotokopi surat baptis orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja Katolik (Biduk) yang telah ditandatangani dan dicap oleh Ketua Lingkungan dan Pastor Paroki.
- Fotokopi Kartu Keluarga sipil.
- Fotokopi surat nikah gereja Katolik wali baptis (jika sudah menikah).
- Surat pengantar dari paroki asal, ditandatangani oleh Pastor Paroki dan Ketua Lingkungan, jika berasal dari luar Paroki Curug.
Catatan Penting
- Formulir Pendaftaran dan Formulir Persetujuan Baptis wajib telah ditandatangani dan dicap oleh Ketua Lingkungan serta orangtua calon baptis bayi/anak.
- Seluruh dokumen persyaratan harus telah lengkap dan dikirimkan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum jadwal baptisan bayi.
- Formulir asli (hardcopy) wajib dibawa dan diserahkan kepada petugas Subsie Baptis Bayi saat pelaksanaan ibadat, agar dapat memperoleh Surat Baptis.
- Apabila dokumen belum lengkap sesuai jadwal, maka pembekalan orangtua dan wali baptis serta jadwal ibadat baptisan bayi akan diinformasikan kemudian, setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
