Melalui Sakramen Perkawinan, seorang pria dan wanita dipersatukan dalam kasih Allah untuk hidup saling mengasihi, setia, dan melayani satu sama lain sehingga dapat membangun keluarga yang berlandaskan iman, harapan, dan kasih, serta menjadi saksi hidup akan cinta Allah di tengah masyarakat.
Persyaratan Perkawinan
- Calon pengantin wajib mendaftarkan perkawinan di Sekretariat Paroki minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal perkawinan.
-
Jadwal Pemberkatan Perkawinan yang dapat dipilih:
- Sabtu: pukul 09.00 dan 11.30
- Minggu (hanya Minggu ke-1 dan ke-2): pukul 11.30
- Tidak ada jadwal perkawinan pada Minggu ke-3 dan ke-4 karena pada Minggu ke-3 terdapat Sakramen Baptis Bayi dan Minggu ke-4 terdapat Misa Anak.
- Apabila jadwal perkawinan di luar hari Sabtu & Minggu, jadwal harus dikonfirmasi langsung dengan Pastor Paroki.
- Apabila calon pengantin berasal dari Paroki Curug, calon pengantin wajib mengajukan permohonan kepada Pastor Pendamping Lingkungan.
- Wajib mengikuti program Discovery & Membangun Rumah Tangga.
- Mengambil berkas persyaratan perkawinan di Sekretariat Paroki dan mengembalikannya selambat-lambatnya 3 bulan sebelum hari perkawinan.
Syarat Administrasi
Dokumen Perkawinan secara Katolik
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di Sekretariat Paroki.
- Surat baptis asli terbaru (berlaku maksimal 6 bulan hingga tanggal perkawinan).
- Fotokopi Kartu Keluarga Katolik, Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk masing – masing calon pengantin.
- Pas foto berdampingan (3 lembar, ukuran 4×6, dicetak Matte/Doff).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk saksi nikah (Sejumlah 2 orang, suami istri Katolik yang sudah menerima Sakramen Inisiasi).
- Fotokopi halaman buku Membangun Rumah Tangga dengan tanda tangan & cap Paroki.
- Bagi yang belum mencapai usia 21 tahun, wajib menyiapkan surat izin orang tua.
- Bagi para anggota TNI/Polri, wajib menyiapkan surat izin dari Komandan.
- Surat pengantar dari paroki asal, ditandatangani oleh Pastor Paroki dan Ketua Lingkungan, jika berasal dari luar Paroki Curug.
Dokumen Tambahan Perkawinan dengan pasangan non katolik
- Surat pernyataan belum pernah menikah (formulir dari Sekretariat).
- Dua saksi kanonik non-keluarga dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Surat pernyataan atau izin dari orang tua.
- Apabila beragama kristen, menyertakan surat fotokopi surat baptis (2 lembar).
Catatan Penting
- Calon mempelai Katolik dianjurkan untuk menerima Sakramen Tobat atau Rekonsiliasi sekurang-kurangnya satu minggu sebelum pemberkatan perkawinan.
- Tidak diperkenankan menempatkan karangan bunga maupun melepaskan balon di area Gereja.
- Fotografer (kameramen) tidak diperbolehkan menggunakan pencahayaan tambahan (lighting) serta tidak diizinkan memasuki area Panti Imam.
- ada saat pemberkatan, Wedding Organizer (WO) wajib berpakaian sopan, tidak naik ke Panti Imam, dan tidak berperan sebagai instruktur dalam mengarahkan gerakan mempelai di dalam Gereja (sebagaimana yang biasa dilakukan di tempat resepsi).
- Menyiapkan teks pemberkatan dimana draft tersedia di Sekretariat Paroki dan harus disetujui Pastor. Setelah dilengkapi diprint dan diserahkan ke Sekretariat Paroki untuk dikoreksi pastor pemberkat. Setelah diAccept, silahkan diperbanyak sesuai yang diinginkan. Khusus untuk pastor, sediakan 2 rangkap ukuran A4 jilid spiral dengan font size 14 sampai 16.
- Menyiapkan Petugas Liturgi seperti Koor dan Lektor. (Apabila kesulitan dapat menghubungi Sekretariat).
- Menyiapkan Alkitab Perkawinan Deuterokanonika, Rosario, dan Salib.
- Wajib mengumumkan rencana perkawinan di gereja domisili minimal 1 bulan sebelum hari H.
- Wajib melangsungkan Gladi bersih 1–2 hari sebelum hari perkawinan.
- Apabila ingin menggunakan dekorasi dari Gereja, Pilihan paket tersedia di Sekretariat Paroki.
- Gereja tidak mengurus catatan sipil, apabila kesulitan dapat menanyakan ke Sekretariat.
