Melalui Sakramen Krisma, umat Katolik diteguhkan oleh Roh Kudus untuk menjadi saksi Kristus dalam kehidupan sehari-hari serta dengan hati yang terbuka untuk semakin berani bersaksi, melayani, dan mewartakan kasih Allah.
Persyaratan Krisma
- Berusia minimal 14 tahun atau sedang duduk di kelas VIII.
- Sudah dibaptis dan menerima Komuni Pertama.
Syarat Administrasi
- Salinan surat Baptis.
- Salinan Kartu Keluarga Gereja Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), atau Kartu Keluarga sipil jika belum ada anggota keluarga Katolik.
- Surat pengantar dari paroki asal, ditandatangani oleh Pastor Paroki dan Ketua Lingkungan, jika berasal dari luar Paroki Curug.
