Krisma

Krisma | Paroki Curug – Gereja St. Helena

Melalui Sakramen Krisma, umat Katolik diteguhkan oleh Roh Kudus untuk menjadi saksi Kristus dalam kehidupan sehari-hari serta dengan hati yang terbuka untuk semakin berani bersaksi, melayani, dan mewartakan kasih Allah.

Persyaratan Krisma

  1. Berusia minimal 14 tahun atau sedang duduk di kelas VIII.
  2. Sudah dibaptis dan menerima Komuni Pertama.

Syarat Administrasi

  1. Salinan surat Baptis.
  2. Salinan Kartu Keluarga Gereja Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), atau Kartu Keluarga sipil jika belum ada anggota keluarga Katolik.
  3. Surat pengantar dari paroki asal, ditandatangani oleh Pastor Paroki dan Ketua Lingkungan, jika berasal dari luar Paroki Curug.